Musdes Khusus Pelaksanaan BLT Desa

Admin 27 April 2020 11:19:30 WIB

Musyawarah desa untuk validasi analisasi dan penetapan penerima BLT dampak Covid-19,tahun 2020 Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

Kepala Desa Wonokerto Bpk. H. Tupin dalam sambutanya menyampaikan, agar para kepala dusun beserta RT/RW dalam mendata warga yang layak mendapat bantuan langsung tuna(BLT) yang bersumber dari dana desa agar benar-benar valid dan tepat sasaran sesuai kriteria warga yang memang tergolong miskin.

“Saya mengharap agar dalam mendata warga miskin yang terdampak pandemi covid-19 benar-benar valid dan akurat agar tidak terjadi penerima yang dobel, dan tidak salah dalam mendata warga yang menerima bantuan, sehingga tidak timbul gejolak,” tegasnya.

Bpk. H. Tupin menegaskan bahwa dana bantuan langsung tunai(BLT) ini, bersumber dari dana desa(DD) khusus yang bersumber dari Dana Desa, pengalokasiannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( PDTT ) telah melakukan perubahan Menteri Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut bertujuan untuk mengatur tentang Penggunaan Dana Desa yaitu untuk :

1. Pencegahan dan penanganan corona virus disiase 2019 (Covid-19);

2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Dari tiga poin diatas Menteri Desa PDTT kembali mengeluarkan surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaima pada poin tiga tersebut

Khusus untuk nomor 3 (tiga) BLT-Dana Desa diatur detail sebagai berikut:

1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa;

2. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

3. Mekanisme Pendataan:
a. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa  lawan COVID-19.

b. Basis pendataan di RT dan RW;

c. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa;

d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan

e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu
selambat lambamya 5 (lima) huri kerja per tanggal diterima.

4. Metode dan Mekanisme Penyaluran a. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:

1). Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000 (delapan ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.

2). Desa penerima Dana Desa Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 (satu maliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tuga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.

3). Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 (satu milliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh llma persen) dari jumIah Dana Desa.

4). Khusus desa yang jumlah keluarga miskin Iebih bsar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetupan Pemeintah Kabupaten/Kota.

Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

5. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa

a). Masa penyaluran BLT-DANA Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020

b). Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

6. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh”:
a). Badan Permusyawarahan Desa; b). Camat; dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

7. Penanggmg Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

8. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) PAK Desa Wonokerto.

di akhir Musyawarah Desa (Musdes) Khusus telah melakukan finalisasi, validasi, dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yaitu sebanyak 105 KK, sebagaimana terlampir.

Dokumen Lampiran : Berita Acara Musdes Khusus BLT Desa


Komentar atas Musdes Khusus Pelaksanaan BLT Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonokerto

tampilkan dalam peta lebih besar