Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit

01 Februari 2017 08:30:43 WIB

Sistem Pelayanan Administrasi Publik
di Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Jenis Layanan Administrasi Publik

Petugas Desa

Penerima Layanan

Tahap/Prosedur

Alat Kerja

1. Surat

       

SKCK

Kasi Pemerintahan

Warga

Warga datang ke kantor desa membawa persyaratan

– Surat pengantar dari Kepala Dusun

– KK/KTP

→ Petugas piket di kantor desa → Surat/dokumen ditandatangani oleh kepala desa/sekretaris desa → Petugas piket mencatat di buku agenda → Surat/dokumen diserahkan kepada warga pemohon layanan

Komputer, printer, stempel, buku agenda, mesin ketik (jika pelayana oleh petugas yang tak menguasai komputer)

SKTM

Kasi Pemerintahan

Warga

Nikah/Cerai

Kasi Pemerintahan

Warga

Kematian

Kasi Pemerintahan

Warga

Formulir hardcopy (diisi manual)

Kelahiran

Kasi Pemerintahan

Warga

Formulir hardcopy (diisi manual)

KTP/KK

Kasi Pemerintahan

Warga

Formulir hardcopy (diisi manual)

Pindah/Datang

Kasi Pemerintahan

Warga

Komputer, printer, stempel, buku agenda, mesin ketik (jika pelayana oleh petugas yang tak menguasai komputer)

Mutasi PBB

Kasi Pemerintahan

Warga

Keterangan Usaha

Umum

Warga

Formulir hardcopy (diisi manual)

Legalisasi

Umum

Warga

Komputer, printer, stempel, buku agenda, mesin ketik (jika pelayana oleh petugas yang tak menguasai komputer)

Legalitas Usaha

Kasi Pembangunan

Warga

Keterangan Domisili

Umum

Warga

Keterangan Waris

Kasi Pemerintahan

Warga

Perizinan

Umum

Warga

Sertifikat

Kasi Pemerintahan

Warga

Formulir softcopy

 

2. PBB

Kasi Pemerintahan

Warga

Warga →

Kepala Dusun/ Petugas Piket →

kasi Pemerintahan →

Bank

 
 

3. Laporan Warga

Kasi Pemerintahan

Warga

Warga →

Kasi Pemerintahan →

– langsung diselesaikan

– diundang hari lain bersama pihak yang terkait

– Datang di kantor desa

– Datang ke rumah Staf Pemerintah Desa

– via telepon

Setiap laporan tercatat dalam dokumen laporan

Kesehatan

Kasi Kesejahteraan Rakyat

Warga

   

Tabungan Ibu Berasalin (Tabulin)

Kasi Kesejahteraan Rakyat

Warga

   
 

4. Pencarian/ Permohonan Data

Sekretaris Desa

Warga, instansi

Pemohon datang membawa surat permohonan data →

Sekretaris Desa →

– data langsung diberikan

– data ditunda diberikan (jika perlu waktu penyiapan data / syarat permohonan data kurang)

→ Konfirmasi kesiapan data kepada pemohon data

– Datang di kantor desa

– via telepon (bisa dijawab langsung secara lisan jika data sederhana atau sedikit / dokumen data disiapkan untuk diambil oleh pemohon data)

.

Sistem Pelayanan Administrasi Publik
di Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Jenis Layanan Administrasi Publik

Petugas Desa

Penerima Layanan

Tahap/Prosedur

Alat Kerja

1. Surat

       

Pengantar SKCK

Kasi Pemerintahan

Warga: pindah, melamar pekerjaan

Warga datang ke kantor desa membawa:

– KK

– KTP

→ bertemu staf pemerintah desa sesuai tugas dan fungsi masing-masing

Formulir pengantar hardcopy (diisi manual), komputer, stempel, mesin ketik.

Pemerintah Desa bisa membuat sendiri dokumen ini.

Pengantar surat pindah

Kasi Pemerintahan

Warga: pindah karena berkeluarga/ pekerjaan

Pengantar nikah

Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)

Warga: menikah

Pengantar Akta Kelahiran/ Kematian

Kasi Pemerintahan

Warga: baru lahir/meninggal dunia

Formulir hardcopy:

– KK

– KTP

– SKCK

– SKTM

– Kelahiran

– Kematian

(jika formulir habis, ambil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)

Pengantar KK

Kasi Pemerintahan

Warga; KK baru, KK rusak

Pengantar KTP

Kasi Pemerintahan

Warga; KTP baru, KTP habis masa berlaku (* periksa UU 24/2013)

Pengantar SKTM

Kasi Kesejahteraan Rakyat

Warga; untuk berobat, untuk memohon keringanan biaya sekolah

Pengantar rujukan

Kaur Umum

Warga; untuk berobat, untuk urusan melahirkan

Pengantar Pengajuan Kredit

Kaur Umum

Warga; untuk usaha

Pengantar Mutasi SPPT

Kasi Pemerintahan

Warga; perubahan/ pelimpahan

– Warga datang ke kantor desa untuk menjelaskan asal usul tanah

– Warga datang ke kantor desa untuk permohonan sertifikat tanah

Formulir SOP

Pengantar Mutasi Sertifikat

Kasi Pemerintahan

Warga; perubahan/ pelimpahan

Pelayanan PBB

Keuangan

Warga

Warga datang ke kantor desa → bertemu dengan Kasi Pemerintahan; mencocokkan SPPT dengan objek pajak

– Buku C Desa

– Peta rincian desa

(tidak bisa digandakan oleh desa)

Perizinan

Kasi Pemerintahan

Warga; izin kegiatan keramaian

   

Keterangan Usaha

Kaur Umum

Warga

   

Pengantar SIM

 

Warga; SIM baru

   
 

2. Laporan

       
 

3. Pencarian Data

       

.

  1. Staf pemerintah desa yang menguasai komputer terbatas, sehingga mempengaruhi tingkat keoptimalan pengelolaan pelayananan.
  2. Beberapa hal teknis masih menjadi kendala. Pemerintah desa masih belum memiliki sarana komputer yang jumlahnya cukup dan layak digunakan untuk pelayanan. Kmputer desa yang tidak layak kadang sering mengalami gangguan teknis/rusak, sehingga menghambat proses pelayanan. Layanan jaringan listrik yang tidak stabil/kadang mati, juga menjadi penghambat proses layanan di kantor desa.
  3. Waktu pelayanan publik di kantor desa terbatas, dari pukul 08.00 – 14.00. Namun, di luar jam kerja, pelayanan tertentu dapat dilakukan dengan menghubungi langsung staf pemerintah desa setempat, baik datang ke rumah maupun melalui komunikasi telepon.
  4. Pelayanan publik di kantor desa kadang tertunda karena ada agenda lain, seperti rapat/pertemuan yang harus diadakan/dihadiri oleh pemerintah desa.
  5. Dokumen administrasi yang menggunakan formulir hardcopy dan diisi manual (tulisan tangan) sering tidak terbaca oleh staf administrasi di kecamatan. Hal ini sering merepotkan, baik petugas maupun warga.
  6. Pelayanan adminsitrasi kadang tidak bisa langsung selesai, antara lain jika data/dokumen yang menjadi persyaratan tidak disiapkan lengkap oleh warga pemohon
  7. Pelayanan administrasi kadang tidak bisa dilakukan ketika staf pemerintah desa yang bertugas tidak ada di kantor desa, baik untuk urusan pemerintahan maupun untuk urusan pribadi.
  8. Birokrasi yang harus dilalui oleh warga untuk bisa mendapatkan pelayanan administrasi di kantor desa kadang masih cukup panjang. Warga di Desa Wonokerto harus mendapatkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW serta kepala dusun masing-masing, sebelum bisa mengurus surat/dokumen di kantor desa. Pemerintah Desa Wonokerto berencana untuk memangkas birokrasi agar lebih mudah dan cepat. Gagasannya, setiap warga yang ber-KTP, berhak dan bisa langsung mendapatkan layanan publik di kantor/tingkat desa, tanpa harus membawa surat pengantar dari kepala dusun. Sistem komunikasi antar staf pemerintah desa, termasuk kepala dusun, akan dibenahi

.

Dokumen Lampiran : Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Wonokerto Kec. Gucialit


Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonokerto

tampilkan dalam peta lebih besar