Perdes No. 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan TKD
Admin 14 September 2017 10:02:28 WIB
PERATURAN DESA WONOKERTO KECAMATAN GUCIALIT
KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR: 02 TAHUN 2017
T E N T A N G
PEDOMAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WONOKERTO,
Menimbang
|
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa serta untuk menertibkan pengelolaan Tanah Kas Desa Wonokerto, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dengan Peraturan Desa. |
Mengingat |
: |
1. Undang – undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ; 2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 ); 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 ); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ; 7. Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Wewenang Kabupaten dan Kota ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2003 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ; 12. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa |
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WONOKERTO DAN KEPALA DESA WONOKERTO
M E M U T U S K A N
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA WONOKERTO TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA WONOKERTO |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Lumajang ;
- Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah lainnya ;
- Bupati adalah Bupati Lumajang ;
- Camat adalah Kepala Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemeintahan Nasional dan berada di Kabupaten Lumajang ;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
- Perangkat desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun ;
- Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa ;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa ;
- Tanah Kas Desa yang selanjutnya disebut TKD adalah Tanah Kekayaan Desa yang merupakan sumber Pendapatan Desa
- Pengelolaan Tanah Kas Desa adalah tanah yang diurus dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan hasilnya berupa Pendapatan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa ;
BAB II
KETENTUAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
Bagian Pertama
Pengelolaan Tanah Kas Desa
Pasal 2
Tanah Kas Desa ( TKD ) merupakan Kekayaan Desa dan Sumber Pendapatan Asli Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Pasal 3
Pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ), sebagaimana dimaksud pada pasal 2 , diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
Bagian Kedua
Pengelolaan oleh Pemerintah Desa
Pasal 4
Apabila Pemerintah Desa tidak mempunyai cukup biaya untuk membiayai dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa , maka pengelolaan Tanah Kas Desa dapat disewakan kepada pihak ke III (tiga)
Pasal 5
Penetapan sewa pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada pihak Pihak Ke III ( tiga ) di buatkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penggarap dengan Persetujuan BPD dalam bentuk Keputusan BPD
Pasal 6
Keputusan Kepala Desa yang telah disetujui BPD dimaksud pada pasal 5 paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan disampaikan kepada Bupati melalui Camat ;
Pasal 7
Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penggarap dimaksud dalam pasal 5 memuat tentang Hak dan Kewajiban serta sangksi bagi penggarap Tanah Kas Desa.
Bagian Ketiga
Pengelolaan oleh Pihak Ketiga
Pasal 8
- Pemerintah Desa dapat menyewakan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada pihak ketiga untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu ) tahun dan dapat disewakan kembali untuk 1 ( satu ) tahun berikutnya ;
- Jangka waktu persewaan tidak boleh kurang dari 6 bulan menjelang akhir masa jabatan Kepala Desa;
- Harga Persewaan Tanah Kas Desa ditetapkan dengan pertimbangan harga pasaran sewa Tanah pada saat yang bersangkutan.
- Setiap persewaan Tanah Kas Desa ( TKD ) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), harus ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan Persetujuan BPD dalam bentuk Keputusan BPD dan ditindak lanjuti dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang diketahui Camat;
- Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD serta Surat Perjanjian sewa menyewa dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat ;
Pasal 9
Pemerintah Desa dapat membatalkan hak sewa pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada Pihak ketiga apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban dan melanggar perjanjian sewa menyewa Tanah Kas Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan persetujuan BPD.
Bagian keempat
Pelimpahan Pengelolaan Kepada Pemerintah
Pasal 10
- Tanah Kas Desa dan Tanah lainya yang dikuasai Pemerintah Desa dan merupakan kekayaan desa dilarang dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati, DPRD dan Gubernur.
- Jika diperlukan untuk kepentingan umum, maka ketentuan ayat (1) dikecualikan dengan syarat :
- Ada persetujuan mengenai pelimpahan atau penyerahan tanah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang disahkan Bupati
- Pemerintah Desa memperoleh pengganti tanah yang lebih produktif atau berupa uang yang senilai dengan harga tanah yang dilepaskan atau diserahkan
- Mendapat ijin tertulis dari Bupati, DPRD dan Gubernur
BAB III
HASIL PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
Pasal 11
- Hasil pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikelola Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada pasal 8 disetorkan keseluruhannya pada Bendahara Desa untuk dimasukkan pada rekening Desa;
- Hasil pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) merupakan pendapatan desa yang dikelola melalui APBDesa serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 12
Hasil pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dialokasikan untuk :
- Tunjangan lain – lain bagi aparat Pemerintah Desa
- Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kemasyarakatn
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 13
Pengawasan pengelolaan Tanah Kas Desa dilaksanakan oleh BPD
Pasal 14
BPD berwenang memberikan surat pemberitahuan atau peringatan kepada Pemerintah Desa dengan tembusan Camat apabila Pemerintah Desa atau Pihak Ketiga dalam pengelolaan Tanah Kas Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
- Dengan diberlakukannya Peraturan Desa ini, bagi Tanah Kas Desa yang sudah terlanjur di sewakan lebih dari 1 ( satu ) tahun oleh Kepala Desa dan atau Perangkat Desa , tetap diperhitungkan besarnya kontribusi kepada Kas Desa selama masa sewa Tanah Kas Desa kepada Pihak Ketiga.
- Perhitungan besarnya kontribusi kepada Kas Desa didasarkan dari hasil musyawarah antara Pemerintah Desa dan BPD dengan mempertimbangkan harga pasaran sewa di desa setempat.
- Penyerahan kontribusi pada Kas Desa dengan cara tunai sejak Peraturan Desa ini berlaku atau dengan angsuran perbulan sampai memenuhi besarnya harga sewa pertahun Tanah Kas Desa yang disewakan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya ketentuan ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakakn dicabut dan tidak berlaku lagi
Pasal 17
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;
Ditetapkan di : Wonokerto
Pada Tanggal : 10 Januari 2017
KEPALA DESA WONOKERTO
Hj. IMMA SAROH
Diundangkan di Wonokerto
Pada tanggal : 10 Januari 2017
SEKRETARIS DESA WONOKERTO
MOCHAMAD LUKMAN NURHAKIM, SE
BERITA DESA WONOKERTO TAHUN 2017 NOMOR 02
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOKERTO KECAMATAN GUCIALIT
KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR : ………………………………………….
T E N T A N G
PELIMPAHAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA WONOKERTO
Menimbang |
: |
bahwa untuk optimalisasi pengelolaan tanah kas desa yang merupakan salah satu kekayaan desa yang menjadi sumber pendapatan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Tanah Kas Desa Wonokerto dengan Keputusan Kepala Desa. |
Mengingat |
: |
1. Undang –undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ; 2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 ); 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 ); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ; 7. Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Wewenang Kabupaten dan Kota ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2003 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ; 12. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa |
MEMUTUSKAN
PERTAMA |
: |
Melimpahkan pengelolaan Tanah Kas Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit kepada : |
Menetapkan :
|
|
1. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
Hj. IMMA SAROH Kepala Desa Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil 1 No. Kohir ………. Klas D III 6 Ha Rp. 27.000.000,- ( Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ) Pertahun |
|
|
2. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
MOCHMAD LUKMAN NURHAKIM, SE Sekretaris Desa Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 1,5 Ha Rp. 6.750.000,- ( Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Pertahun |
|
|
3. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
SINGGIH Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 2 Ha Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ) Pertahun |
|
|
4. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
HERU PURNOMO, S.Pd Kepala Urusan Perencanaan Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 2 Ha Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ) Pertahun |
|
|
5. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
ABDUL ROHMAN Kepala Urusan Keuangan Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 2 Ha Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ) Pertahun |
|
|
6. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
SITI NURJANAH Kepala Seksi Pelayanan Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 0,75 Ha Rp. 3.375.000,- ( Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) Pertahun |
|
|
7. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
ACHMAD SUWARNO ANDIKA Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 1 Ha Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Pertahun |
|
|
8. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
BAWON ROSYID Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 1 Ha Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Pertahun |
|
|
9. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
PARNO Kepala Dusun Wonosari Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 1 Ha Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Pertahun |
|
|
10. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
Abd. GHOFUR Kepala Dusun Wonoayu Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 0,75 Ha Rp. 3.375.000,- ( Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) Pertahun |
|
|
11. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
NGAWE Kepala Dusun Wonoasih Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 2 Ha Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ) Pertahun |
|
|
12. Nama Jabatan Lokasi
Luas Hasil Pengelolaan Yang harus di setor ke Kas Desa |
: : :
: : |
MAHRUS ZAINI Kepala Dusun Wonorejo Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04 No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III 1 Ha Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Pertahun |
KEDUA |
: |
Pengelola Tanah Kas Desa Wonokerto sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama berkewajiban untuk : a. memelihara dan merawat secara wajar atas biaya sendiri Tanah Kas Desa yang menjadi bagian dari pengelolaannnya; b. Menyetorkan hasil pengelolaan Tanah Kas Desa yang menjadi bagian dari pengelolaannya ke Rekening Kas Desa melalui Bendahara Desa dengan ketentuan sebesar Rp. 4.500.000,- per hektar; c. Menyerahkan kembali dalam keadaan baik Tanah Kas Desa yang menjadi bagian dari pengelolaannya apabila sudah tidak menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama |
KETIGA |
: |
Penyerahan Pengelolaan Tanah Kas Desa tersebut pada Diktum pertama akan dicabut apabila tidak menjabat lagi sebagaimana tersebut pada diktum pertama atau melalaikan kewajibannya sebagaimana tersebut pada Diktum kedua. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di : Wonokerto
Pada Tanggal : 10 Januari 2017
KEPALA DESA WONOKERTO
Hj. IMMA SAROH
SALINAN : Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth. :
- Sdr. Bupati Lumajang ;
- Sdr. Camat Gucialit
- Sdr. Ketua BPD Desa Wonokerto
- Arsip
Komentar atas Perdes No. 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan TKD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Fatayat Nu Kec. Gucialit Bersama Pemerintah Desa Wonokerto Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim
- Musdes Khusus Pelaksanaan BLT Desa
- Peraturan Desa Wonokerto No 3 Tahun 2020 Tentang RPJMDes 2021-2026
- Cegah Covid-19, Pemdes Wonokerto Gelar Siaran Keliling
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonokerto TA. 2020
- Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDes Tahun 2020-2026
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Oleh Bupati Lumajang