Perdes No. 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan TKD

Admin 14 September 2017 10:02:28 WIB

 

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA WONOKERTO KECAMATAN GUCIALIT

KABUPATEN LUMAJANG

NOMOR: 02 TAHUN 2017

 

T E N T A N G

 

PEDOMAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA

DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA WONOKERTO,

 

Menimbang

 

 

 

 

 

:

bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa serta untuk menertibkan pengelolaan Tanah Kas Desa Wonokerto, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dengan Peraturan Desa.

Mengingat

:

1.    Undang – undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;

2.    Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme                 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 );

3.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 );

4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;

5.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ;

7.    Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang   Desa ;

8.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah

9.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Wewenang Kabupaten dan Kota ;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2003

11. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ;

12. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WONOKERTO DAN KEPALA DESA WONOKERTO

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

PERATURAN DESA WONOKERTO TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA WONOKERTO

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang ;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah lainnya ;
  3. Bupati adalah Bupati Lumajang ;
  4. Camat adalah Kepala Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemeintahan Nasional dan berada di Kabupaten Lumajang ;
  6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
  7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
  8. Perangkat desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun ;
  9. Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa ;
  10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa ;
  11. Tanah Kas Desa yang selanjutnya disebut TKD adalah Tanah Kekayaan Desa yang merupakan sumber Pendapatan Desa
  12. Pengelolaan Tanah Kas Desa adalah tanah yang diurus dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan hasilnya berupa Pendapatan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa ;

 

BAB II

KETENTUAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA

Bagian Pertama

Pengelolaan Tanah Kas Desa

Pasal 2

 

Tanah Kas Desa ( TKD ) merupakan Kekayaan Desa dan Sumber Pendapatan Asli Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

 

Pasal 3

 

Pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ), sebagaimana dimaksud pada pasal 2 , diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa ;

 

 

Bagian Kedua

Pengelolaan oleh Pemerintah Desa

 

Pasal 4

 

Apabila Pemerintah Desa tidak mempunyai cukup biaya untuk membiayai dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa , maka pengelolaan Tanah Kas Desa dapat disewakan kepada pihak ke III (tiga)

Pasal 5

 

Penetapan sewa pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada pihak Pihak Ke III ( tiga ) di buatkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penggarap dengan Persetujuan BPD dalam bentuk Keputusan BPD

 

Pasal 6

 

Keputusan Kepala Desa yang telah disetujui BPD dimaksud pada pasal 5 paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan disampaikan kepada Bupati melalui Camat ;

 

Pasal 7

 

Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penggarap dimaksud dalam pasal 5 memuat tentang Hak dan Kewajiban serta sangksi bagi penggarap Tanah Kas Desa.

 

Bagian Ketiga

Pengelolaan oleh Pihak Ketiga

 

Pasal 8

 

  • Pemerintah Desa dapat menyewakan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada pihak ketiga untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu ) tahun dan dapat disewakan kembali untuk 1 ( satu ) tahun berikutnya ;
  • Jangka waktu persewaan tidak boleh kurang dari 6 bulan menjelang akhir masa jabatan Kepala Desa;
  • Harga Persewaan Tanah Kas Desa ditetapkan dengan pertimbangan harga pasaran sewa Tanah pada saat yang bersangkutan.
  • Setiap persewaan Tanah Kas Desa ( TKD ) sebagaimana dimaksud pada ayat      ( 1 ), harus ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan Persetujuan BPD dalam bentuk Keputusan BPD dan ditindak lanjuti dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang diketahui Camat;
  • Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD serta Surat Perjanjian sewa menyewa dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat ;

 

Pasal 9

 

Pemerintah Desa dapat membatalkan hak sewa pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada Pihak ketiga apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban dan melanggar perjanjian sewa menyewa Tanah Kas Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan persetujuan BPD.

 

Bagian keempat

Pelimpahan Pengelolaan Kepada Pemerintah

Pasal 10

 

  • Tanah Kas Desa dan Tanah lainya yang dikuasai Pemerintah Desa dan merupakan kekayaan desa dilarang dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati, DPRD dan Gubernur.
  • Jika diperlukan untuk kepentingan umum, maka ketentuan ayat (1) dikecualikan dengan syarat :
  1. Ada persetujuan mengenai pelimpahan atau penyerahan tanah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang disahkan Bupati
  2. Pemerintah Desa memperoleh pengganti tanah yang lebih produktif atau berupa uang yang senilai dengan harga tanah yang dilepaskan atau diserahkan
  3. Mendapat ijin tertulis dari Bupati, DPRD dan Gubernur

                                                                              

BAB III

HASIL PENGELOLAAN TANAH KAS DESA

Pasal 11

 

  • Hasil pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikelola Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada pasal 8 disetorkan keseluruhannya pada Bendahara Desa untuk dimasukkan pada rekening Desa;
  • Hasil pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) merupakan pendapatan desa yang dikelola melalui APBDesa serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Pasal 12

 

Hasil pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dialokasikan untuk :

  1. Tunjangan lain – lain bagi aparat Pemerintah Desa
  2. Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kemasyarakatn

 

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 13

 

Pengawasan pengelolaan Tanah Kas Desa dilaksanakan oleh BPD

 

Pasal 14

 

BPD berwenang memberikan surat pemberitahuan atau peringatan kepada Pemerintah Desa dengan tembusan Camat apabila Pemerintah Desa atau Pihak Ketiga dalam pengelolaan Tanah Kas Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

 

  1. Dengan diberlakukannya Peraturan Desa ini, bagi Tanah Kas Desa yang sudah terlanjur di sewakan lebih dari 1 ( satu ) tahun oleh Kepala Desa dan atau Perangkat Desa , tetap diperhitungkan besarnya kontribusi kepada Kas Desa selama masa sewa Tanah Kas Desa kepada Pihak Ketiga.
  2. Perhitungan besarnya kontribusi kepada Kas Desa didasarkan dari hasil musyawarah antara Pemerintah Desa dan BPD dengan mempertimbangkan harga pasaran sewa di desa setempat.
  3. Penyerahan kontribusi pada Kas Desa dengan cara tunai sejak Peraturan Desa ini berlaku atau dengan angsuran perbulan sampai memenuhi besarnya harga sewa pertahun Tanah Kas Desa yang disewakan.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

 

Pada saat berlakunya ketentuan ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakakn dicabut dan tidak berlaku lagi

 

Pasal 17

 

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;

 

 

Ditetapkan di                        : Wonokerto  

Pada Tanggal           : 10 Januari 2017

 
   

 

KEPALA DESA WONOKERTO

 

 

 

 

Hj. IMMA SAROH

                       

 

 

Diundangkan di Wonokerto

Pada tanggal : 10 Januari 2017                                                             

SEKRETARIS DESA WONOKERTO

 

 

 

MOCHAMAD LUKMAN NURHAKIM, SE

 

BERITA DESA WONOKERTO TAHUN 2017 NOMOR 02

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOKERTO KECAMATAN GUCIALIT

KABUPATEN LUMAJANG

NOMOR : ………………………………………….

T E N T A N G

PELIMPAHAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA WONOKERTO

Menimbang

:

bahwa untuk optimalisasi pengelolaan tanah kas desa yang merupakan salah satu kekayaan desa yang menjadi sumber pendapatan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Tanah Kas Desa Wonokerto dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat

:

1.    Undang –undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;

2.    Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme                 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 );

3.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 );

4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;

5.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ;

7.    Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang   Desa ;

8.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah

9.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Wewenang Kabupaten dan Kota ;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2003

11. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ;

12. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa

 

MEMUTUSKAN

PERTAMA

:

Melimpahkan pengelolaan Tanah Kas Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit kepada :

 

 

Menetapkan :

         

 

1.    Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

Hj. IMMA SAROH

Kepala Desa

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil 1 No. Kohir ………. Klas D III

6 Ha

Rp. 27.000.000,-

( Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah )

Pertahun

 

 

2.    Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

MOCHMAD LUKMAN NURHAKIM, SE

Sekretaris Desa

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

1,5 Ha

Rp. 6.750.000,-

( Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Pertahun

 

 

3.    Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

SINGGIH

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

2 Ha

Rp. 9.000.000,-

( Sembilan Juta Rupiah )

Pertahun

 

 

4.    Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

HERU PURNOMO, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

2 Ha

Rp. 9.000.000,-

( Sembilan Juta Rupiah )

Pertahun

 

 

5.    Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

ABDUL ROHMAN

Kepala Urusan Keuangan

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

2 Ha

Rp. 9.000.000,-

( Sembilan Juta Rupiah )

Pertahun

 

 

6.    Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

SITI NURJANAH

Kepala Seksi Pelayanan

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

0,75 Ha

Rp. 3.375.000,-

( Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) Pertahun

 

 

7.     Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

ACHMAD SUWARNO ANDIKA

Kepala Seksi Pemerintahan

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

1 Ha

Rp. 4.500.000,-

( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pertahun

 

 

8.     Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

BAWON ROSYID

Kepala Seksi Kesejahteraan

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

1 Ha

Rp. 4.500.000,-

( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pertahun

 

 

9.     Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

PARNO

Kepala Dusun Wonosari

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

1 Ha

Rp. 4.500.000,-

( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pertahun

 

 

10.     Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

Abd. GHOFUR

Kepala Dusun Wonoayu

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

0,75 Ha

Rp. 3.375.000,-

( Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) Pertahun

 

 

11.     Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

NGAWE

Kepala Dusun Wonoasih

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

2 Ha

Rp. 9.000.000,-

( Sembilan Juta Rupiah )

Pertahun

 

 

12.     Nama

Jabatan

       Lokasi

      

       Luas

       Hasil Pengelolaan

       Yang harus di setor  

       ke Kas Desa

:

:

:

 

:

:

MAHRUS ZAINI

Kepala Dusun Wonorejo

Dusun Wonosari Rt. 04 Rw. 04

No. Persil …….No. Kohir……. Klas D III

1 Ha

Rp. 4.500.000,-

( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pertahun

 

KEDUA

:

Pengelola Tanah Kas Desa Wonokerto sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama berkewajiban untuk :

a.    memelihara dan merawat secara wajar atas biaya sendiri Tanah Kas Desa yang menjadi bagian dari pengelolaannnya;

b.    Menyetorkan hasil pengelolaan Tanah Kas Desa yang menjadi bagian dari pengelolaannya ke Rekening Kas Desa melalui Bendahara Desa dengan ketentuan sebesar Rp. 4.500.000,- per hektar;

c.    Menyerahkan kembali dalam keadaan baik Tanah Kas Desa yang menjadi bagian dari pengelolaannya apabila sudah tidak menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama

KETIGA

:

Penyerahan Pengelolaan Tanah Kas Desa tersebut pada Diktum pertama akan dicabut apabila tidak menjabat lagi sebagaimana tersebut pada diktum pertama atau melalaikan kewajibannya sebagaimana tersebut pada Diktum kedua.

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di                        : Wonokerto  

Pada Tanggal           : 10 Januari 2017

 
   

 

KEPALA DESA WONOKERTO

 

 

 

 

Hj. IMMA SAROH

SALINAN : Keputusan ini disampaikan

Kepada Yth. :

  1. Sdr. Bupati Lumajang ;
  2. Sdr. Camat Gucialit
  3. Sdr. Ketua BPD Desa Wonokerto
  4. Arsip

Komentar atas Perdes No. 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan TKD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonokerto

tampilkan dalam peta lebih besar