Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 12:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa

Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Desa Wonokerto yang meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di Desa Wonokerto tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :

  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan desa antara lain :
  1. Penetapan dan penegasan batas Desa
  2. Pendataan Desa
  3. Penyusunan tata ruang Desa
  4. Penyelenggaraan musyawarah Desa
  5. Pengelolaan informasi Desa
  6. Penyelenggaraan perencanaan Desa
  7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
  8. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
  9. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa
  10. Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa
  11. Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
  12. Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa, kegiatan desa antara lain :
  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
  2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
  3. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
  4. Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
  5. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
  6. Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
  7. Pengembangan sarana dan prasarana produksi pertanian di Desa
  8. Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
  9. Pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga mikrohidro
  10. Pembangunan dan pengelolaan sumber air
  11. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
  12. Air bersih berskala Desa
  13. Sanitasi lingkungan
  14. Pengembangan dan Pelayanan Kesehatan Desa
  15. Pengelolaan dan Pembinaan Kesehatan Desa
  16. Sarana dan prasarana kesehatan
  17. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  18. Taman bacaan masyarakat/perpustakaan
  19. Pembangunan dan Pengelolaan sarana prasarana Pendidikan anak usia dini
  20. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
  21. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
  22. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
  23. Sarana dan prasarana kegiatan kesenian
  24. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
  25. Pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa dan kios Desa
  26. Pembentukan dan pengembangan BUM Desa
  27. Penguatan permodalan BUM Desa
  28. Pembibitan tanaman pangan
  29. Penggilingan padi
  30. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa
  31. Pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan
  32. Pembukaan lahan pertanian
  33. Pembangunan dan Pengelolaan Kandang ternak
  34. Mesin pakan ternak
  35. Pengembangan benih lokal
  36. Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian
  37. Pengembangan ternak secara kolektif
  38. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
  39. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
  40. Penghijauan
  41. Perlindungan terhadap satwa
  42. Pengelolaan sampah secara terpadu
  43. Perlindungan terhadap mata air
  44. Pembersihan daerah aliran sungai

 

  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, kegiatan desa antara lain :
  1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
  2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
  3. Pembinaan kerukunan umat beragama
  4. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
  5. Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah
  6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
  7. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
  8. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni

 

  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, kegiatan desa antara lain :
  1. Pelatihan usaha ekonomi produktif dan pertanian
  2. Pelatihan teknologi tepat guna
  3. Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  4. Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa
  5. Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
  6. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
  7. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
  8. Pemberian bantuan masyarakat miskin/ penanggulangan kemiskinan
  9. Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
  • Kelompok Perempuan
  • Kelompok Tani
  • Kelompok Masyarakat Miskin
  • Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus
  • Kelompok perlindungan anak
  • Kelompok Pemuda
  • Kelompok Kesenian
  • Kelompok Keagamaan
  • Kelompok Simpan Pinjam
  • Kelompok Tenaga Pengajar
  • Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonokerto

tampilkan dalam peta lebih besar