Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 12:20:52 WIB
Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Desa Wonokerto yang meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di Desa Wonokerto tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan desa antara lain :
- Penetapan dan penegasan batas Desa
- Pendataan Desa
- Penyusunan tata ruang Desa
- Penyelenggaraan musyawarah Desa
- Pengelolaan informasi Desa
- Penyelenggaraan perencanaan Desa
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
- Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa
- Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa
- Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
- Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa, kegiatan desa antara lain :
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
- Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
- Pengembangan sarana dan prasarana produksi pertanian di Desa
- Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
- Pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga mikrohidro
- Pembangunan dan pengelolaan sumber air
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
- Air bersih berskala Desa
- Sanitasi lingkungan
- Pengembangan dan Pelayanan Kesehatan Desa
- Pengelolaan dan Pembinaan Kesehatan Desa
- Sarana dan prasarana kesehatan
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- Taman bacaan masyarakat/perpustakaan
- Pembangunan dan Pengelolaan sarana prasarana Pendidikan anak usia dini
- Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
- Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
- Sarana dan prasarana kegiatan kesenian
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
- Pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa dan kios Desa
- Pembentukan dan pengembangan BUM Desa
- Penguatan permodalan BUM Desa
- Pembibitan tanaman pangan
- Penggilingan padi
- Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa
- Pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan
- Pembukaan lahan pertanian
- Pembangunan dan Pengelolaan Kandang ternak
- Mesin pakan ternak
- Pengembangan benih lokal
- Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian
- Pengembangan ternak secara kolektif
- Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
- Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
- Penghijauan
- Perlindungan terhadap satwa
- Pengelolaan sampah secara terpadu
- Perlindungan terhadap mata air
- Pembersihan daerah aliran sungai
- Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, kegiatan desa antara lain :
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
- Pembinaan kerukunan umat beragama
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
- Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
- Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
- Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, kegiatan desa antara lain :
- Pelatihan usaha ekonomi produktif dan pertanian
- Pelatihan teknologi tepat guna
- Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
- Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa
- Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
- Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
- Pemberian bantuan masyarakat miskin/ penanggulangan kemiskinan
- Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
- Kelompok Perempuan
- Kelompok Tani
- Kelompok Masyarakat Miskin
- Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus
- Kelompok perlindungan anak
- Kelompok Pemuda
- Kelompok Kesenian
- Kelompok Keagamaan
- Kelompok Simpan Pinjam
- Kelompok Tenaga Pengajar
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Fatayat Nu Kec. Gucialit Bersama Pemerintah Desa Wonokerto Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim
- Musdes Khusus Pelaksanaan BLT Desa
- Peraturan Desa Wonokerto No 3 Tahun 2020 Tentang RPJMDes 2021-2026
- Cegah Covid-19, Pemdes Wonokerto Gelar Siaran Keliling
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonokerto TA. 2020
- Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDes Tahun 2020-2026
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Oleh Bupati Lumajang