Musyawarah Pembentukan Panitian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Admin 22 Desember 2017 21:36:26 WIB

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Wonokerto mengamali kekosongan pada jabatak kepala dusun wonoasih untuk mengisi kekosongan tersebut, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 Pemerintah Desa Wonokerto membentuk Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Wonokerto, yang tetdiri :

  1. Penanggung jawab : Kepala Desa Wonokerto
  2. Ketua : H. Tupin
  3. Wakil ketua : Abdul Rohman
  4. Sekretaris : Heru purnomo, S.Pd
  5. Bendahara : Bawon Rosyid
  6. Seksi penjaringan : Singgih
  7. Seksi penyaringan : Siti Nurjanah
  8. Seksi Keamanan : Ach suwarno
  9. Seksi konsumsi : PKK dan Gerbangmas

Panitia akan melaksanakan penyaringan dan penjaringan secara terbuka untuk warga negara indonesia dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas / sederajat selain itu juga harus memenuhi persyaratan yang diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 36 tahun 2016 tentang pedoman pengisian perangkat desa

Komentar atas Musyawarah Pembentukan Panitian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonokerto

tampilkan dalam peta lebih besar