Pemerintahan Desa

31 Januari 2017 12:21:23 WIB

SISTEM PEMERINTAHAN DESA
PENGERTIAN DESA
Secara umum, desa adalah :
Pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh kepala desa.
Menurut Permen 114 tahun 2014, desa adalah :
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat ang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa
Kepala desa adalah pemimpin desa di Indonesia.
Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan kepada desa adalah 6 tahun.
Wewenang kepala desa adalah menetapkan peraturan desa dengan persetujuan BPD.
Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkades (pemilihan kepala desa).
Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat (hanya berkoordinasi saja).
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul BPD kepada bupati/walikota melalui camat.
Syarat-syarat menjadi kepala desa (peraturan pemerintah No 72 tahun 2005)
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berpendidikan minimal SLTP.
4. Berusia minimal 25 tahun.
5. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
6. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan.
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
8. Belum pernah menjabat kepala desa dalam 10 tahun.
9. Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, DPRD dan tidak boleh terlibat dalam kampaye pemilihan presiden atau kepala daerah.

Wewenang Kepala Desa :
1. Mempimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
3. Menentapkan peraturan desa dengan persetujuan BPD.
4. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa.

Fungsi Kepala Desa
1. Pelaksana administratif pemerintahan desa.
2. Penanggung jawab jalan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat desa.
3. Pembinaan organisasi kemasyarakatan di desa.
4. Penyusun dan penetap peraturan desa.
5. Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Program Kerja Tahunan dan Program Kerja 6 Tahun.
6. Pengadaan kerja sama antar desa.
7. Pelaksana koordinasi pemerintah desa, pembangunan dan pembinaan masyarakat
Kepala Desa dapat Diberhentikan jika :
1. Berakhir masa jabatan.
2. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
3. Berhalangan selama 6 tahun.
4. Tidak memenuhi syarat.
5. Melanggar sumpah/janji.
6. Tidak melaksanakan kewajiban desa.
7. Melanggar larangan bagi kepala desa.
Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa.
Perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.
Perangkat desa terdiri dari sekertaris desa dan perangkat lainnya seperti pelaksana lapangan dan unsur kewilayahan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa.
Sekretaris Desa
Fungsi :
1. Pelaksana unsur surat-menyurat, keuangan dan administrasi.
2. Pelaksana koordinasi kegiatan.
3. Perumus program.
4. Pemantau pelayanan kepada masyarakat.
5. Pelaksana penyusunan program kerja tahunan dan laporan.
6. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Sekretaris desa dibantu oleh kepala urusan yaitu :
1. Kepala urusan pemerintahan (bidang pemerintahan)
Tugas :
Pembinaan wilayah dan masyarakat
Administrasi pertanahan.
Administrasi kependudukan dan catatan sipil.
 
2. Kepala urusan pembangunan (bidang pembangunan)
Tugas :
Merencanakan pembangunan desa
Pembinaan perekonomian desa
Pemeliharaan sarana dan prasarana desa
3. Kepala urusan keuangan (bidang keuangan)
Tugas :
Menyusun laporan keuangan.
Bendahara desa.
Pembinaan administrasi keuangan.
 
4. Kepala Seksi kesejahteraan sosial (bidang kesejahteraan sosial)
Tugas :
Pembinaan kesejahteraan sosial desa.
Pembinaan bidang agama, kesehatan, pendidikan, agama, dan kesenian.
Pembinaan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
Pembinaan karang taruna dan generasi muda.
 
5. Kepala Seksi Tata Usaha dan umum (bidang umum)
Tugas :
Pelaksana tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan.
Menyiapkan perlengkapan rumah tangga desa.

 

6. Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas :

pelaksana tata pemerintahan


Unsur Kewilayahan
Disebut juga kepala dusun.
Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa di wilayah dusun.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Meruupakan "parlemennya" desa.
Anggotanya adalah wakil dari penduduk desa yang terdiri dari ketua RW, pemangku adat, pemuka agama, dan tokoh lainnya,
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun.

Hak anggota BPD :

1. Mengajukan rancangan peraturan desa.
2. Memberikan usul dan pendapat.
3. Memperoleh tunjangan.

Kewajiban anggota BPD :

1. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
3. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menampung aspirasi masyarakat.
5. Memproses pemilihan kepala desa.
6. Menghormati nilai budaya dan adat istiadat.

Wewenang BPD :

1. Membahas rancangan peraturan desa.
2. Mengawasi pelaksanaan peraturan desa.
3. Mengangkat dan memberhentikan kepala desa.
4. Membentuk panitia Pilkades.
5. Menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Menyetujui pemberhentian perangkat desa.
7. Menyusun tata tertib BPD.
Hubungan kepala desa dengan BPD :

1. Kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2. Kepala desa menetapkan peraturan dengan persetujuan BPD.
3. Kepala desa mengajukan rancangan peraturan untuk ditetapkan BPD.
4. Kepala desa memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada BPD.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Merupakan lelmbaga yang dibentuk oelh masyarakat.
Sebagai mitra pemerintah desa.
Ditetapkan dengan peraturan desa.
Fungisnya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
RUKUN WARGA (RW)
RW adalah pembagian wilayah di bawah dusun.
Tidak termasuk pembagian wilayah administratif.
Dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Fungsi : pelayanan masyarakat.
Ketua RW dipilih oleh masyarakat.
RW terdiri dari beberapa RT.
RUKUN TETANGGA (RT)
RT adalah pembagian wilayah di bawah RW.
Tidak termasuk pembagian wilayah administratif.
Dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Fungsi : pelayanan masyarakat.
Ketua RT dipilih oleh masyarakat.

BPD
PEMILIHAN KEPALA DESA
Cara pemilihan kepala desa sesuai UU nomor 72 tahun 2005 :

1. BPD memproses pilkades paling lambat 4 bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
2. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat.
3. Pemilihan bersifat langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4. Terdiri dari tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
5. BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri atas perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
6. Panitia menseleksi bakal calon sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7. Calon kepala desa diumumkan kepada masyarakat.
8. Calon kepala desa melakukan kampaye utnuk memperoleh dukungan.
9. Kepala desa terpilih dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat.
10. Bupati/walikota mengeluarkan surat keputusan pengangkatan kepala desa.
11. Kepala desa dilantik oleh Bupati/walikota.
KEWENANGAN DESA
1. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan berdasarkan hal asal usul desa.
2. Penyelenggara urusan pemerintahan secara langsung kepada masyarakat.
3. Membantu pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan lainnya diserahkan kepada kepala desa.
PENDAPATAN DESA
Sumber pendapatan desa :

1. Pendapatan asli desa dari hasil usaha, hasil kekayaan, hasil swadaya, dan partisipasi masyarakat.
2. Pajak daerah kabupaten/kota.
3. Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Bantuan keuangan dari pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota.
5. Sumbangan pihak ketiga.
PERATURAN DESA
Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh desa dan BPD.
Peraturan desa dikeluarkan oleh pemerintah desa.
Tujuannya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan agar terwujud kesejahteraan masyarakat.
Peraturan desa dirancang oleh kepala desa dan BPD.
Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Masyarakat berhak memberika masukan dalam pembuatan peraturan desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonokerto

tampilkan dalam peta lebih besar