Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonokerto TA. 2020

Admin 26 Februari 2020 11:42:32 WIB

 

KEPALA DESA  WONOKERTO

KABUPATEN LUMAJANG

 

PERATURAN DESA  WONOKERTO

NOMOR  6 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  WONOKERTO

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  WONOKERTO

 

Menimbang

:

a.     bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

b.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa;

5.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pedoman Kewenagan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

9.      Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023;

10.   Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyeenggaraan Pemerintahan Desa;

11.   Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

12.   Peraturan Bupati Lumajang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

13.   Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;

14.   Peraturan Bupati Lumajang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

15.   Peraturan Bupati Lumajang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;

16.   Peraturan Bupati Lumajang Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

17.   Peraturan Desa Wonokerto Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Wonokerto  Tahun 2015-2020;

18.   Peraturan Desa Wonokerto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  WONOKERTO

 

dan

 

KEPALA DESA  WONOKERTO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  WONOKERTO TAHUN ANGGARAN 2020

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Wonokerto Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

 

1.   Pendapatan Desa

Rp

3.103.234.246,00

2.   Belanja Desa

Rp

3.033.234.246,00

Surpuls/Defisit

Rp

70.000.000,00

3.   Pembiayaan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

24.568.036,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

94.568.036,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

70.000.000,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

 

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 4

 

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

 

Pasal 5

 

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

 

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
  4. kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

 

Pasal 7

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Wonokerto.

                                                                  

Ditetapkan di Wonokerto

pada tanggal 27 Desember 2019

 

Kepala Desa Wonokerto

 

 

 

 

Hj. IMMA SAROH

 

Diundangkan di Wonokerto

pada tanggal 27 Desember 2019

 

        Sekretaris Desa Wonokerto

 

 

 

 

MOCHAMAD LUKMAN NURHAKIM, SE

 

LEMBARAN DESA  WONOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2019

Dokumen Lampiran : APBDes Desa Wonokerto Tahun 2020


Komentar atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonokerto TA. 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonokerto

tampilkan dalam peta lebih besar