Dokumen RPJM Desa Wonokerto tahun 2015-2020
01 Februari 2017 07:49:16 WIB
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembanguan desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Dokumen Lampiran : Dokumen RPJM Desa Bumi Pertiwi 2017-2022
Komentar atas Dokumen RPJM Desa Wonokerto tahun 2015-2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Fatayat Nu Kec. Gucialit Bersama Pemerintah Desa Wonokerto Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim
- Musdes Khusus Pelaksanaan BLT Desa
- Peraturan Desa Wonokerto No 3 Tahun 2020 Tentang RPJMDes 2021-2026
- Cegah Covid-19, Pemdes Wonokerto Gelar Siaran Keliling
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonokerto TA. 2020
- Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDes Tahun 2020-2026
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Oleh Bupati Lumajang