Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit
01 Februari 2017 08:30:43 WIB
Sistem Pelayanan Administrasi Publik
di Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Jenis Layanan Administrasi Publik |
Petugas Desa |
Penerima Layanan |
Tahap/Prosedur |
Alat Kerja |
1. Surat |
||||
SKCK |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Warga datang ke kantor desa membawa persyaratan – Surat pengantar dari Kepala Dusun – KK/KTP → Petugas piket di kantor desa → Surat/dokumen ditandatangani oleh kepala desa/sekretaris desa → Petugas piket mencatat di buku agenda → Surat/dokumen diserahkan kepada warga pemohon layanan |
Komputer, printer, stempel, buku agenda, mesin ketik (jika pelayana oleh petugas yang tak menguasai komputer) |
SKTM |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
||
Nikah/Cerai |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
||
Kematian |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Formulir hardcopy (diisi manual) |
|
Kelahiran |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Formulir hardcopy (diisi manual) |
|
KTP/KK |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Formulir hardcopy (diisi manual) |
|
Pindah/Datang |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Komputer, printer, stempel, buku agenda, mesin ketik (jika pelayana oleh petugas yang tak menguasai komputer) |
|
Mutasi PBB |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
||
Keterangan Usaha |
Umum |
Warga |
Formulir hardcopy (diisi manual) |
|
Legalisasi |
Umum |
Warga |
Komputer, printer, stempel, buku agenda, mesin ketik (jika pelayana oleh petugas yang tak menguasai komputer) |
|
Legalitas Usaha |
Kasi Pembangunan |
Warga |
||
Keterangan Domisili |
Umum |
Warga |
||
Keterangan Waris |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
||
Perizinan |
Umum |
Warga |
||
Sertifikat |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Formulir softcopy |
|
2. PBB |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Warga → Kepala Dusun/ Petugas Piket → kasi Pemerintahan → Bank |
|
3. Laporan Warga |
Kasi Pemerintahan |
Warga |
Warga → Kasi Pemerintahan → – langsung diselesaikan – diundang hari lain bersama pihak yang terkait |
– Datang di kantor desa – Datang ke rumah Staf Pemerintah Desa – via telepon Setiap laporan tercatat dalam dokumen laporan |
Kesehatan |
Kasi Kesejahteraan Rakyat |
Warga |
||
Tabungan Ibu Berasalin (Tabulin) |
Kasi Kesejahteraan Rakyat |
Warga |
||
4. Pencarian/ Permohonan Data |
Sekretaris Desa |
Warga, instansi |
Pemohon datang membawa surat permohonan data → Sekretaris Desa → – data langsung diberikan – data ditunda diberikan (jika perlu waktu penyiapan data / syarat permohonan data kurang) → Konfirmasi kesiapan data kepada pemohon data |
– Datang di kantor desa – via telepon (bisa dijawab langsung secara lisan jika data sederhana atau sedikit / dokumen data disiapkan untuk diambil oleh pemohon data) |
.
Sistem Pelayanan Administrasi Publik
di Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Jenis Layanan Administrasi Publik |
Petugas Desa |
Penerima Layanan |
Tahap/Prosedur |
Alat Kerja |
1. Surat |
||||
Pengantar SKCK |
Kasi Pemerintahan |
Warga: pindah, melamar pekerjaan |
Warga datang ke kantor desa membawa: – KK – KTP → bertemu staf pemerintah desa sesuai tugas dan fungsi masing-masing |
Formulir pengantar hardcopy (diisi manual), komputer, stempel, mesin ketik. Pemerintah Desa bisa membuat sendiri dokumen ini. |
Pengantar surat pindah |
Kasi Pemerintahan |
Warga: pindah karena berkeluarga/ pekerjaan |
||
Pengantar nikah |
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) |
Warga: menikah |
||
Pengantar Akta Kelahiran/ Kematian |
Kasi Pemerintahan |
Warga: baru lahir/meninggal dunia |
Formulir hardcopy: – KK – KTP – SKCK – SKTM – Kelahiran – Kematian (jika formulir habis, ambil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) |
|
Pengantar KK |
Kasi Pemerintahan |
Warga; KK baru, KK rusak |
||
Pengantar KTP |
Kasi Pemerintahan |
Warga; KTP baru, KTP habis masa berlaku (* periksa UU 24/2013) |
||
Pengantar SKTM |
Kasi Kesejahteraan Rakyat |
Warga; untuk berobat, untuk memohon keringanan biaya sekolah |
||
Pengantar rujukan |
Kaur Umum |
Warga; untuk berobat, untuk urusan melahirkan |
||
Pengantar Pengajuan Kredit |
Kaur Umum |
Warga; untuk usaha |
||
Pengantar Mutasi SPPT |
Kasi Pemerintahan |
Warga; perubahan/ pelimpahan |
– Warga datang ke kantor desa untuk menjelaskan asal usul tanah – Warga datang ke kantor desa untuk permohonan sertifikat tanah |
Formulir SOP |
Pengantar Mutasi Sertifikat |
Kasi Pemerintahan |
Warga; perubahan/ pelimpahan |
||
Pelayanan PBB |
Keuangan |
Warga |
Warga datang ke kantor desa → bertemu dengan Kasi Pemerintahan; mencocokkan SPPT dengan objek pajak |
– Buku C Desa – Peta rincian desa (tidak bisa digandakan oleh desa) |
Perizinan |
Kasi Pemerintahan |
Warga; izin kegiatan keramaian |
||
Keterangan Usaha |
Kaur Umum |
Warga |
||
Pengantar SIM |
Warga; SIM baru |
|||
2. Laporan |
||||
3. Pencarian Data |
.
- Staf pemerintah desa yang menguasai komputer terbatas, sehingga mempengaruhi tingkat keoptimalan pengelolaan pelayananan.
- Beberapa hal teknis masih menjadi kendala. Pemerintah desa masih belum memiliki sarana komputer yang jumlahnya cukup dan layak digunakan untuk pelayanan. Kmputer desa yang tidak layak kadang sering mengalami gangguan teknis/rusak, sehingga menghambat proses pelayanan. Layanan jaringan listrik yang tidak stabil/kadang mati, juga menjadi penghambat proses layanan di kantor desa.
- Waktu pelayanan publik di kantor desa terbatas, dari pukul 08.00 – 14.00. Namun, di luar jam kerja, pelayanan tertentu dapat dilakukan dengan menghubungi langsung staf pemerintah desa setempat, baik datang ke rumah maupun melalui komunikasi telepon.
- Pelayanan publik di kantor desa kadang tertunda karena ada agenda lain, seperti rapat/pertemuan yang harus diadakan/dihadiri oleh pemerintah desa.
- Dokumen administrasi yang menggunakan formulir hardcopy dan diisi manual (tulisan tangan) sering tidak terbaca oleh staf administrasi di kecamatan. Hal ini sering merepotkan, baik petugas maupun warga.
- Pelayanan adminsitrasi kadang tidak bisa langsung selesai, antara lain jika data/dokumen yang menjadi persyaratan tidak disiapkan lengkap oleh warga pemohon
- Pelayanan administrasi kadang tidak bisa dilakukan ketika staf pemerintah desa yang bertugas tidak ada di kantor desa, baik untuk urusan pemerintahan maupun untuk urusan pribadi.
- Birokrasi yang harus dilalui oleh warga untuk bisa mendapatkan pelayanan administrasi di kantor desa kadang masih cukup panjang. Warga di Desa Wonokerto harus mendapatkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW serta kepala dusun masing-masing, sebelum bisa mengurus surat/dokumen di kantor desa. Pemerintah Desa Wonokerto berencana untuk memangkas birokrasi agar lebih mudah dan cepat. Gagasannya, setiap warga yang ber-KTP, berhak dan bisa langsung mendapatkan layanan publik di kantor/tingkat desa, tanpa harus membawa surat pengantar dari kepala dusun. Sistem komunikasi antar staf pemerintah desa, termasuk kepala dusun, akan dibenahi
.
Dokumen Lampiran : Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Wonokerto Kec. Gucialit
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Fatayat Nu Kec. Gucialit Bersama Pemerintah Desa Wonokerto Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim
- Musdes Khusus Pelaksanaan BLT Desa
- Peraturan Desa Wonokerto No 3 Tahun 2020 Tentang RPJMDes 2021-2026
- Cegah Covid-19, Pemdes Wonokerto Gelar Siaran Keliling
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonokerto TA. 2020
- Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDes Tahun 2020-2026
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Oleh Bupati Lumajang