Musyawarah Pembentukan Panitian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Admin 22 Desember 2017 21:36:26 WIB
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Wonokerto mengamali kekosongan pada jabatak kepala dusun wonoasih untuk mengisi kekosongan tersebut, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 Pemerintah Desa Wonokerto membentuk Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Wonokerto, yang tetdiri :
- Penanggung jawab : Kepala Desa Wonokerto
- Ketua : H. Tupin
- Wakil ketua : Abdul Rohman
- Sekretaris : Heru purnomo, S.Pd
- Bendahara : Bawon Rosyid
- Seksi penjaringan : Singgih
- Seksi penyaringan : Siti Nurjanah
- Seksi Keamanan : Ach suwarno
- Seksi konsumsi : PKK dan Gerbangmas
Panitia akan melaksanakan penyaringan dan penjaringan secara terbuka untuk warga negara indonesia dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas / sederajat selain itu juga harus memenuhi persyaratan yang diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 36 tahun 2016 tentang pedoman pengisian perangkat desa
Komentar atas Musyawarah Pembentukan Panitian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Fatayat Nu Kec. Gucialit Bersama Pemerintah Desa Wonokerto Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim
- Musdes Khusus Pelaksanaan BLT Desa
- Peraturan Desa Wonokerto No 3 Tahun 2020 Tentang RPJMDes 2021-2026
- Cegah Covid-19, Pemdes Wonokerto Gelar Siaran Keliling
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonokerto TA. 2020
- Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDes Tahun 2020-2026
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Oleh Bupati Lumajang